Hukum Jual Beli Emas Secara Online
Emas adalah benda berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli. Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.
Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).
Dalam riwayat lain:
الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى
“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584).
Sebelum membahas hukum jual-beli emas secara online, ada beberapa bahasan yang perlu pembaca ketahui. Simak paparan berikut ini..
Definisi Komoditi Ribawi
Yang dimaksud al amwal ar ribawiyah atau komoditi ribawi adalah
الأموال التي تجري فيها الربا
“harta benda yang bisa terjadi riba (pada transaksi jual-belinya)”[1]
Sumber pokok penentuan komoditi ribawi adalah hadits Ubadah bin Shamit yang telah dibawakan, disana disebutkan 6 komoditi yaitu emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu
- Kelompok emas-perak
- Kelompok selain emas-perak
Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:
- Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas[2] secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.
- Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat[3] yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insya Allah.
Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:
- Pendapat pertama, illah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.
- Pendapat kedua, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.
- Pendapat ketiga, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.
- Pendapat keempat, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.
Baca Juga: Cincin Emas dan Perak bagi Pria
Apakah uang itu termasuk komoditi ribawi?
Setelah memahami pemaparan sebelumnya, kita bisa ambil kesimpulan bahwa uang adalah komoditi ribawi. Karena uang termasuk ats tsamaniyah, sehingga ia di-qiyas-kan dengan emas dan perak.
Dalam Lisaanul ‘Arab disebutkan:
والثَّمَنُ ما تستحقّ به الشيءَ. والثَّمَنُ ثمنُ البيعِ، وثمَنُ كلّ شيء قيمتُه
“ats tsaman adalah segala hal yang engkau berhak mendapat sesuatu dengannya. Dan ats tsaman juga maknanya tsaman dari jual beli. Dan tsaman dari sesuatu adalah nilainya”
Ringkasnya, ats tsaman dalam jual beli adalah alat tukar atau alat pembayaran dalam jual-beli, dan ats tsaman dalam jual beli itu merepresentasikan nilai dari barang yang dibeli. Sehingga jelas uang termasuk tsaman dan ini merupakan hal yang telah dimaklumi.
Syaikh Khalih Al Musyaiqih mengatakan:
فعلى كلام شيخ الإسلام : الريالات ربوية
“maka berdasarkan pendapat Syaikhul Islam, uang riyal adalah komoditi ribawi”
Dengan demikian uang baik kertas ataupun logam adalah komoditi ribawi yang berlaku baginya aturan-aturan jual-beli komoditi ribawi.
Baca Juga: Apakah Emas dan Perak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?
Aturan dalam jual-beli komoditi ribawi
Dari hadits Ubadah bin Shamit di atas para ulama menyimpulkan beberapa beberapa dhawabit[4] dalam jual-beli komoditi ribawi[5]. Diantaranya:
Dhabit pertama:
أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض
“semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama nilainya dan al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:
مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ
“kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”
Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang.
Dhabit kedua:
كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض
“semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”
Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang
Dhabit ketiga:
كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل
“semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama nilainya ataupun al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”
Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang
Dhabit keempat:
عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ، فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل
“transaksi komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, atau transaksi suatu jaminan dengan komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil”
Contoh: Membeli baju dengan emas, membeli buku dengan perak, membeli mobil dengan uang
Termasuk juga dalam kaidah ini transaksi non-komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil.
Contoh: membeli baju dengan buku, membeli mobil dengan rumah, membeli laptop dengan handphone
Demikian beberapa dhawabit yang dijelaskan oleh para ulama dalam masalah riba.
Baca Juga: Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda
Jual beli emas online
Setelah memahami beberapa pemaparan di atas, sekarang kita akan coba telaah hukum jual-beli emas secara online. Pertama kali, kita perlu memahami shuwar atau gambaran proses jual beli emas secara online. Proses jual beli emas secara online pada umumnya salah satu dari yang ada di bawah ini:
- Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.
- Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman
Jadi dari sini bisa kita simpulkan beberapa hal:
- Pembeli membeli emas dengan uang
- Pembayaran dilakukan secara kontan
- Emas tidak langsung diterima oleh pembeli setelah melakukan pembayaran
- Emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran
Kemudian, dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa emas dan uang adalah amwal ribawiyah yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun berbeda jenis karena emas bukan uang dan uang bukan emas. Sehingga dalam hal ini berlaku dhabit ke-2 yaitu disyaratkannya al hulul wat taqabudh, yaitu serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Dan syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara online sebagaimana digambarkan di atas. Maka, jual beli emas secara online termasuk yang terlarang dalam syariat.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ditanya, “sebuah perusahaan menjual emas lewat internet. Bolehkah membeli darinya? Atau bolehkan saya merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut sehingga saya mendapatkan komisi dari hal itu?”.
Beliau menjawab:
الحمد لله من المعلوم أن من شروط بيع وشراء الذهب بالنقود في الإسلام أن يحصل التقابض عند العقد لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( الذهب بالذهب والفضة بالفضة مثلاً بمثل سواء بسواء يد بيد … ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد ) رواه مسلم ( 1578 ) .
وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم ، ويحرم عليك أن تجلب الزبائن لهذه الشركة ، لقول الله تعالى : ( ولا تعاونوا على الإثم والعدوان )
لكن لو حصل الاستلام والتسليم فوراً في مجلس العقد يجوز لك القيام بالدلالة وجلب زبائن لهذه الشركة وأخذ أجرة على هذه الدلالة .
“Alhamdulillah, telah diketahui bersama bahwa salah satu syarat jual-beli emas dengan uang dalam Islam adalah adanya taqabudh (serah-terima langsung) ketika akad. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “emas dengan emas, perak dengan perak, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan” (HR. Muslim 1578). Dan saya rasa, jual-beli emas lewat internet tidak dapat terjadi serah terima dari tangan ke tangan. Karena anda menyerahkan pembayaran, kemudian penjual mengirimkan emasnya kepada anda setelah beberapa waktu. Jika demikian, maka jual beli dengan cara ini adalah haram. Dan diharamkan pula bagi anda merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.
Namun jika dapat terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil. Dan dibolehkan juga bagi anda untuk merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut serta mengambil komisi darinya, berdasarkan dalil-dalil tersebut”[6].
Demikian juga yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah:
يجوز الشراء بها عبر الإنترنت إذا استوفى البيع شروطه وأركانه، وانظر في ذلك الجواب رقم: 9716. إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. والله أعلم
“boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual-belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. Maka, menggunakan metode yang demikian (internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam”[7]
Semisal hal ini juga, jual-beli emas melalui telepon, yang memiliki sifat-sifat yang sama seperti jual-beli lewat internet. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta ditanya: “kadang-kadang, pemilik toko membeli emas dalam jumlah besar melalui telepon dari Mekkah atau dari luar Saudi. Padahal ia berada di Riyadh. Dengan catatan, penjual emas sudah ma’ruf bagi si pembeli, dan barangnya pun sudah ma’ruf baginya, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan atau lainnya. Mereka juga sudah saling sepakat soal harga dan pembaran dilakukan melalui transfer bank. Apakah ini diperbolehkan, atau bagaimana yang semestinya?”
Mereka menjawab:
هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد.
“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasiah, dan ini haram hukumnya. Yang seharusnya akad jual-beli diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu”[8].
Baca Juga: Seputar Bejana Emas dan Perak
Solusi
Solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas. Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :
- Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
- Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.
Perlu diperhatikan adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad, ketika penyerahan barang kepada pembeli, karena inilah akad jual-beli sebenarnya dan dilakukan secara langsung (yadan-bi-yadin) yang merupakan salah satu syarat sah pertukaran komoditi ribawi.
Semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.
Baca Juga: Kaya Tanpa Iman
***
Catatan:
Artikel ini telah mengalami revisi per tanggal 8 Ramadhan 1441H. Ditulis sebelumnya bahwa salah satu solusi jual-beli emas online adalah dengan menggunakan jasa ekspedisi dan COD kepada petugas jasa ekspedisi. Namun ini solusi yang keliru karena tidak terjadi adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad yang ini menjadi syarat sahnya pertukaran komoditi ribawi.
Maraji’:
- Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih
- Al Fiqhul Islamiy, Abu Muhammad Al Anshari
- Mausu’ah Al Fiqhil Al Islamiy, Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiry
- Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
- Fatawa Syabakah Al Islamiyyah (islamweb.net)
- Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab (islamqa.info)
Catatan kaki
[1] Al Fiqhul Islamiy, Kitabur Riba, Abu Muhammad Al Anshari
[2] Qiyas adalah menyamakan hukum antara far’un (target qiyas) dengan ashlun (sumber qiyas) karena sebuah illah yang ada pada keduanya.
[3] Illah adalah hal yang menjadi sebab ditetapkan atau tidaknya sebuah hukum
[4] Pedoman memahami suatu permasalahan
[5] Dinukil dari Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih
[6] Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab, no.34325 (islamqa.info)
[7] Fatawa Syabakah Al Islamiyyah, no. 14119 (islamweb.net)
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (13/475)
—
Penulis: Yulian Purnama
Murajaah: Ust. Zaenuddin Abu Qushoiy
Artikel Muslim.or.id
Artikel asli: https://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html